Kifarat
Kifarat adalah sesuatu yang dapat menghapus dosa. Yaitu denda yang diakibatkan pelanggaran syariat islam.
Rp.0 Terkumpul
Rp.0 Donatur
0
Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja. Kafarat Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Merupakan sebuah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.
A. MELANGGAR SUMPAH (Atas Nama Alloh)
Allah berfirman,
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah),tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” (Q.s. Al-Maidah: 89)
Makna: “…sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)…” sebagaimana penjelasan A’isyah adalah kebiasaan orang arab yang mengucapkan “wallaahi…” (demi Allah),namun maksud mereka bukan untuk bersumpah.
Berdasarkan ayat di atas, orang yang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan dia serius dalam sumpahnya, kemudian dia melanggar sumpahnya maka dia berdosa. Untuk menebus dosanya, dia harus membayar kaffarah.
Bentuk kaffarah sumpah telah dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya,
“Kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu langgar. ”(Q.s. Al-Maidah: 89)
Berdasarkan ayat di atas, kaffarah sumpah ada 4:
1. Memberi makan 10 Fakir miskin
Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya. Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut: “makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu”.
2. Memberi Pakaian kepada 10 Fakir Miskin
Ulama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang dimaksud. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk shalat. Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan. Dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja.
Karena ini belum bisa disebut pakaian,Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima dua bentuk kafarah diatas hanya orang miskin yang muslim
3. Membebaskan Budak
Keterangan: Tiga jenis kaffarah di atas, boleh memilih salah satu. Jika tidak mampu untuk melakukan salah satu di antara tiga di atas maka beralih pada kaffarah keempat,
4. Berpuasa selama 3 hari
Pilihan yang keempat ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu diantara tiga pilihan sebelumnya. Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan. Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.
B. MELANGGAR LARANGAN SHAUM RAMADHAN
Berdasarkan hadist shahih dari Abu Hurairah ada 3 pilihan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri yaitu ;
- memerdekakan budak,
- Berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan
- Memberi makan 60 orang miskin
Dari Abu Hurairah ra, Seorang lelaki datang menemui Nabi saw. dan berkata: Celaka saya, wahai Rasulullah. Beliau bertanya: Apa yang membuat engkau celaka? Lelaki itu menjawab: Saya telah bersetubuh dengan istri saya di siang hari bulan Ramadan. Beliau bertanya: Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan seorang budak? Ia menjawab: Tidak punya. Beliau bertanya: Mampukah engkau berpuasa selama dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak mampu. Beliau bertanya lagi: Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memberi makan enam puluh orang miskin? Ia menjawab: Tidak punya. Kemudian ia duduk menunggu sebentar. Lalu Rasulullah saw. memberikan sekeranjang kurma kepadanya sambil bersabda: Sedekahkan lah ini. Lelaki tadi bertanya: Tentunya aku harus menyedekahkannya kepada orang yang paling miskin di antara kita, sedangkan di daerah ini, tidak ada keluarga yang paling memerlukannya selain dari kami. Maka Rasulullah saw. pun tertawa sampai kelihatan salah satu bagian giginya. Kemudian beliau bersabda: Pulanglah dan berikan makan keluargamu (Muttafaq ‘alaih)
1. Memerdekakan Budak
Opsi ini sangat sulit dilakukan, di samping biaya menebus seorang budak sangat mahal juga perbudakan sekarang sudah tidak ada di sekitar kita. Kalau parameter harga budaknya sama dengan yang dikeluarkan oleh Abu Bakar Ash-Shidiq dalam membebaskan bilal bin Rabbah ra orang yang tak punya harta jelas tidak sanggup melaksanakannya.
Abu Bakar As-Shidiq ra Sewaktu membebaskan Bilal bin Rabah ra, Ia membebaskannya dengan harga 9 uqiah* yang setara dengan Rp. 157.842.000,- (9 x 7,4 x Rp. 2.370.000 ). Pertanyaannya apakah kita punya uang sebanyak itu?
*Konversi = 1 uqiyah = 31,74 gr emas = 7,4 dinar , 1 dinar = 4,25 gr, 1 dinar = Rp 2.370.000 juta dimana 1 dirham = 1/10 dinar = Rp 237.000
2. Melaksanakan puasa 2 bulan penuh
Melaksanakan puasa 2 bulan berturut-turut
3. Memberikan makan kepada 60 Fakir Miskin
Sejumlah makanan yang biaya ia makan setiap harinya