Thumbnail [100%x225]

Zakat Penghasilan

Besar kecilnya harta yang dikeluarkan, berarti besar untuk merubah tatanan kehidupan sosial secara menyeluruh, mulai diri sendiri. "Zakat untuk Perubahan ... "

User Avatar Telah Diverifikasi Masjid Al-A'raaf
Rp.0 donasi terus dikumpul
100%
Terkumpul
Rp.0
Terkumpul
Rp.0
Donatur
0
Donasi Sekarang

Mengenal Zakat Penghasilan Yang Sering Terlupakan

Ibadah dalam islam tidak hanya melaksanakan ritual fisik saja tapi juga ada yang harus di keluarkan dari setiap rezeki yang dimiliki. Perbuatan mengeluarkan sebagian rezeki merupakan perbuatan melaksanakan perintah Allah yaitu Zakat. Zakat sendiri memiliki banyak macamnya salah satunya adalah zakat Penghasilan.

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

???? ???? ????????????? ???????? ????????????? ????????????? ????? ??????? ?????????? ? ????? ?????????? ?????? ??????? ? ????????? ??????? ???????

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” ( Surah At-Taubah : 103)

Ketentuan  Zakat Penghasilan

Pendapat Muhammad Ghazali yang mengukur zakat penghasilan dengan ketentuan zakat tanaman dan buah-buahan dengan nisab 5 wasaq (653 kg gabah/ 524 kg beras) 335 dan kadar 10% atau kita menetapkan 5%

Hal inilah barangkali yang menjadi dasar pertimbangan dari Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tantang Zakat Penghasilan, tanggal 07 Juni 2003 M/06 Rabi’ul Akhir 1424 H, memutuskan bahwa;

  1. Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud ?engan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain- lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

  1. Hukum

Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab.

  1. Waktu Pengeluaran Zakat

Zakat Penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nisab.

  1. Kadar Zakat Penghasilan 2.5 %
Donasi Sekarang
17 Jan 2023

Program Rilis

Gotong royong sebagai fundraiser program ini.

Donatur

    Belum ada donatur

Program Lainnya

...
PEMBANGUNAN/RENOVASI MASJID

Donasi Sekarang